Tuesday, May 31, 2011

Berpuasa Bagi Musafir

Naskah Hadits (1)

عن عائشةَ رضيَ الله عنها زوجِ النبيّ صلى الله عليه وسلم: "أَنّ حمزةَ بنَ عمرو الأسلميّ قال للنبيّ صلى الله عليه وسلم: أأصومُ في السفرِ؟ ـ وكان كثيرَ الصيامِ ـ فقال: إنْ شِئتَ فصُم, وإن شِئتَ فأفطِر".

Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata kepada Nabi, "Apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan?." - Dia seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)." (HR.Muslim)

Makna Global
Para shahabat telah menyadari bahwa Allah Ta'ala Yang Maha Pengasih tidaklah memberikan keringanan (rukhshoh) berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalan melainkan semata sebagai rahmat dan welas-asih-Nya kepada mereka.
Hamzah al-Aslamiy termasuk orang yang sangat tahan dan kuat fisiknya sehingga mampu berpuasa, dia seorang yang suka terhadap kebaikan dan banyak berpuasa. Lantas dia bertanya kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, Apakah dia boleh berpuasa?. Lantas beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan alternatif kepadanya antara terus berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), maka beliaupun menjawab, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."

Kandungan Hadits
Ada beberapa kandungan hadits, diantaranya:
1. Dispensasi (rukhshoh/keringanan) untuk berbuka di dalam perjalanan karena ia merupakan kondisi yang dimungkinkan mengalami kesulitan di dalamnya.
2. Terdapat alternatif (pilihan) antara berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang memiliki fisik yang kuat untuk tetap berpuasa. Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah puasa bulan Ramadlan. Dan hal ini didapat dari penjelasan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan al-Hâkim bahwasanya Hamzah bin 'Amr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya kendaraan (onta) yang aku pergunakan untuk bepergian dan menyewakannya, siapa tahu aku nantinya bertemu dengan bulan ini, yakni Ramadlan sementara aku memiliki kekuatan (fisik) untuk berpuasa dan aku mendapatkan berpuasa bagi diriku lebih ringan ketimbang mengakhirkannya (mengqadlanya) sehingga lantaran itu menjadi hutang bagiku." Maka, beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Yang demikian itu yang kamu maui wahai Hamzah?."

Naskah hadits (2)

عن أنسِ بنِ مالكٍ قال: "كنّا نُسافِرُ معَ النبي صلى الله عليه وسلم, فلم يَعِبِ الصائمُ على المفطِرِ, ولا المفطِرُ على الصائمِ".

Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; namun beliau tidak pernah mencela orang yang tetap berpuasa (dengan mengutamakan) orang yang berbuka dan juga (tidak mencela) orang yang berbuka (dengan mengutamakan) orang yang tetap berpuasa."

Makna Global
Para shahabat pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; sebagian mereka berbuka (tidak berpuasa) dan sebagian yang lain tetap berpuasa sementara beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam menyetujui hal itu semua sebab hukum asalnya adalah berpuasa sementara berbuka adalah sebagai Rukhshoh, sehingga tidak perlu mengingkari orang yang meninggalkan Rukhshoh.
Oleh karena itu, beliau tidak mencela sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam hal berpuasa ataupun berbuka.

Kandungan Hadits
Diantara kandungannya adalah:
1. Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan
2. Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan persetujuan terhadap tindakan para shahabat baik yang berpuasa ataupun berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua-duanya adalah boleh hukumnya.


(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.424-426)


Blog Archive