Siksaan Dunia Akhirat
(Bagi Pemutus Silaturrahim dan Penzhalim)
Mukaddimah
Ada dua hal yang seringkali terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak banyak diketahui oleh orang padahal keduanya memiliki implikasi yang tidak ringan terhadap si pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.
Hal pertama dilarang oleh agama karena asy-Syâri', Allah Ta'ala sendiri telah mengharamkannya atas diriNya. Ia adalah kezhaliman yang sangat dibenci dan tidak disukai oleh sang Khaliq bahkan oleh manusia sendiri karena bertentangan dengan fithrah mereka yang cenderung untuk dapat hidup di lingkungannya secara berdampingan, rukun dan damai. Fithrah yang cenderung kepada perbuatan baik dan saling menolong serta mencela perbuatan jahat dan tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan lingkungannya, manusia tak luput dari rasa saling membutuhkan satu sama lainnya sehingga terjadilah komunikasi dan hubungan langsung satu sama lainnya. Hal tersebut membuahkan rasa saling percaya dan ikatan yang lebih dekat lagi. Maka dalam tataran seperti inilah kemudian terjadi keterkaitan dan keterikatan dalam berbagai hal. Mereka, misalnya, saling meminjamkan barang atau harta, menggadaikan, berjual-beli dan lain sebagainya.
Manakala hal tersebut berlanjut sementara manusia memiliki sifat yang berbeda-beda serta memiliki kecenderungan untuk serakah -kecuali orang yang dirahmati olehNya- sebagaimana yang disinyalir oleh sebuah hadits shahih bahwa bila manusia itu diberikan sebuah lembah berisi emas, maka pasti dia akan meminta dua buah, dan seterusnya; maka tidak akan ada yang menghentikannya dari hal itu selain terbujur di tanah alias mati. Manakala hal itu terjadi, maka terjadilah pula tindakan yang merugikan orang lain alias perbuatan zhalim tersebut. Tak heran misalnya, terdengar berita bahwa si majikan menzhalimi pembantunya, sang pemilik perusahaan menzhalimi buruhnya, orang tua tega menzhalimi anaknya sendiri, suami menzhalimi isterinya, tetangga menzhalimi tetangganya yang lain dan sebagainya.
Perbuatan semacam ini kemudian dapat membuahkan hal kedua, yaitu pemutusan rahim alias hubungan kekeluargaan baik antara sesama tetangga, sesama komunitas masyarakat bahkan sesama hubungan darah daging sendiri padahal agama melarang hal itu dan memerintahkan agar menyambung dan memperkokohnya.
Oleh karena besarnya implikasi dan dampak dari kedua hal tersebut, maka agama tak tanggung-tanggung menggandengkan keduanya ke dalam satu paket yang para pelakunya nanti akan dikenakan siksaan yang pedih.
Bila dilihat dari sisi jenis siksaannya, hal pertama memang lebih besar siksaannya ketimbang hal kedua, karena disamping ia telah diharamkan oleh sang Khaliq sendiri terhadap diriNya, juga taubat dari hal tersebut tidak sempurna kecuali bila telah diselesaikan pula oleh si pelakunya terhadap orang yang terkaitnya dengannya. Artinya, dalam batasan dosa terhadap Allah taubat tersebut diterima bila memang taubat yang nashuh, namun bila masih terkait dengan bani Adam, maka harus diselesaikan dahulu.
Sedangkan hal yang kedua, bisa terhindari dari siksaan yang terkait dengannya bila disambung kembali bahkan dampaknya amat positif bagi pelakunya.
Namun begitu, keduanya adalah sama-sama menjerumuskan pelakunya ke dalam siksaan yang pedih, karenanya tidak ada artinya pembedaan dari sisi jenis siksaannya atau sisi lainnya bila hal yang dirasakan adalah sama, yakni "pedihnya siksaan"-Nya.
Mengingat betapa urgennya kedua permasalahan ini, maka dalam kajian hadits kali ini (naskah aslinya adalah berbahasa Arab) kami mengangkatnya dengan harapan dapat menggugah kita semua agar kembali kepada jalan yang benar dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat, bak kata pepatah "selagi hayat masih dikandung badan".
Seperti biasa, kajian ini tak luput dari kekhilafan dan kekeliruan manusiawi, karenanya bila ada yang mendapatkannya -dan itu pasti ada- maka kami sangat mengharapkan masukannya, khususnya masukan yang membangun dan positif guna perbaikan di kemudian hari. Wamâ taufîqi illâ billâh. Wallaahu a'lam.
Naskah Hadits
Dari Abu Bakrah -radhiallaahu 'anhu-, dia berkata:Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:" Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan oleh Allah siksaannya terhadap pelakunya di dunia beserta siksaan yang disimpan (dikemudiankan/ditangguhkan) olehNya untuknya di akhirat daripada kezhaliman dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan)' ". (H.R. at-Turmuziy, dia berkata:"hadits hasan").
Sekilas tentang Periwayat hadits
Beliau adalah Abu Bakrah, seorang shahabat yang agung, Namanya Nufai' bin al-Hârits, maula Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam.. Ketika terjadi pengepungan terhadap Thâif, dia mendekati suatu tempat bernama Bakrah, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam . Dia pun kemudian masuk Islam di tangan beliau. Dia juga memberitahukan bahwa kondisinya sebagai seorang budak, lalu beliau memerdekakannya. Dia meriwayatkan sejumlah hadits dan termasuk Faqîh para shahabat. Dia wafat di kota Bashrah pada masa kekhilafahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan.
Faedah-Faedah dan Hukum-Hukum Terkait
1. Substansi kezhaliman dan dalil-dalil yang mencelanya
Kezhaliman adalah kegelapan di dunia dan akhirat. Pelakunya pantas mendapatkan siksaan yang disegerakan baginya di dunia dan dia akan melihatnya sebelum meninggal dunia. Karenanya, banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan agar menjauhinya. Allah Ta'ala berfirman: "…Orang-orang yang zhalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya". (QS. 40/al-Mu'min:18). Allah juga berfirman:" Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..". (QS. 14/Ibrâhim: 42). Dalam firmanNya yang lain: "Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim itu menggigit dua tangannya, seraya berkata:'Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan (yang lurus) bersama Rasul' ". (QS.25/al-Furqân:27).
Asy-Syaikhân meriwayatkan dari Abu Musa radhiallaahu 'anhu bahwasanya dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menunda/mengulur-ulur terhadap orang yang zhalim (memberikannya kesempatan-red) sehingga bila Dia menyiksanya maka dia (orang yang zhalim tersebut) tidak dapat menghindarinya (lagi) ". Kemudian beliau membacakan ayat (firmanNya): "Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras". (QS. 11/Hûd: 102).
2. Macam-Macamnya
Kezhaliman itu ada beberapa macam dan yang paling besar adalah syirik kepada Allah Ta'ala sebagaimana firmanNya -ketika menyinggung wasiat-wasiat Luqman kepada anaknya- : "…Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS.31/Luqmân: 13).
Diantara kezhaliman yang lain adalah:
o Kezhaliman terhadap keluarga dan anak-anak; yaitu tidak mendidik mereka dengan pendidikan islam yang benar.
o Kezhaliman terhadap manusia secara umum; yaitu berbuat hal yang melampaui batas dan menyakiti mereka, mengurangi hak-hak serta melecehkan kehormatan mereka.
o Kezhaliman yang berupa kelalaian dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti tidak bekerja secara optimal sesuai dengan tuntutan pekerjaan atau selalu mengundur-undur kepentingan orang banyak, dan lain-lain.
o Kezhaliman yang terkait dengan para pekerja dan buruh; yaitu dengan mengurangi hak-hak mereka serta membebani mereka dengan sesuatu yang tak mampu mereka lakukan.
3. Tentang Silaturrahim dan dalilnya
Rahim merupakan masalah yang besar dalam dienullah karenanya wajib menyambungnya dan diharamkan memutuskannya.
Diantara indikasinya adalah sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala (manakala) menciptakan makhlukNya hingga Dia selesai darinya, maka tegaklah rahim sembari berkata:'inilah saat meminta perlindunganMu dari pemutusan'. Dia Ta'ala berfirman: "Ya, apakah engkau rela agar Aku sambungkan dengan orang yang menyambungnya denganmu dan Aku putus orang yang memutuskannya darimu?". Ia (R ahim) berkata:'tentu saja, (wahai Rabb-ku-red)!'. Dia Ta'ala berfirman: "hal itu adalah untukmu". Kemudian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "maka bacalah, jika kalian mau (firmanNya) : "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan) [22]. Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka [23]". (QS.47/Muhammad: 22-23).
4. Bentuk-Bentuk silaturrahim
Silaturrahim dapat berupa :
o Kunjungan, bertanya tentang kondisi masing-masing, memberikan spirit kepada kerabat dekat serta lemah-lembut dalam bertutur kata.
o Memberikan hadiah yang pantas, saling mengucapkan selamat bila mendapatkan kebaikan, membantu orang yang berutang dan kesulitan dalam membayarnya, menawarkan diri untuk hal-hal yang positif, memenuhi hajat orang, mendoakan agar diberikan taufiq dan maghfirahNya, dan lain sebagainya.
5. Faedah silaturrahim dan implementasinya
Silaturrahim dapat memanjangkan umur, memberikan keberkahan padanya, menambah harta dan mengembangkannya, disamping ia sebagai penebus keburukan-keburukan dan pelipat-ganda kebaikan-kebaikan. Hal ini dapat diimplementasikan dengan berupaya mendapatkan keridhaan dari Sang Pencipta, Allah Ta'ala.
Imam al-Bukhâriy meriwayatkans dari Anas radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:"Barangsiapa yang ingin agar dibentangkan baginya dalam rizkinya dan ditangguhkan dalam usianya (panjang usia), maka hendaklah ia menyambung rahimnya (silaturrahim)".
6. Bentuk siksaan bagi pemutus silaturrahim
Siksaan-siksaan yang Allah timpakan kepada sebagian hambaNya terkadang berlaku di dunia, terkadang juga ditangguhkan dan berlaku di akhirat; oleh karena itu hendaklah seorang muslim berhati-hati terhadap dirinya dan tidak menghina dosa dan maksiat sekecil apapun adanya manakala tidak melihat siksaannya di dunia.
7. Renungan
Muslim yang sebenarnya adalah orang yang mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. Jadi, dia senantiasa melaksanakan hak-hak mereka, tidak menyakiti atau menzhalimi serta tidak semena-mena terhadap mereka baik secara fisik maupun maknawi